Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan semestinya hubungan intim antara suami istri juga dilakukan dengan sakral, tanpa paksaan.
Dalam kasus kekerasan seksual ini, salah satu pihak baik suami maupun istri biasanya "menindas" menggunakan tekanan atau ancaman demi melakukan hubungan seksual dengan pasangan.
Bahkan, hal itu kerap dilakukan walau pasangan sudah menyatakan ketidaknyamanan atau menolak hubungan seksual tersebut.
Kekerasan semacam ini bisa muncul karena pasangan suami istri mempunyai selera seksual berbeda.
Padahal meski berbeda pun, semestinya pasangan bisa mendiskusikan keinginan seksual mereka tanpa tekanan, ketakutan, dan penolakan.
Di dalam pernikahan yang tidak sehat, kekerasan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk.
Misalnya sikap kasar seperti memasukkan alat tertentu saat berhubungan intim dengan pasangan, mengintip pasangan tanpa izin, memata-matai pasangan, dan sebagainya.
Tindakan melecehkan pasangan secara fisik di saat atau setelah melakukan hubungan seks juga termasuk tindak kekerasan seksual dalam pernikahan.
Apa pun bentuknya, kekerasan seksual dalam pernikahan benar-benar ada dan termasuk KDRT.
Kamu yang mengalami kekerasan seksual dapat melaporkan tindakan yang dilakukan pasanganmu kepada pihak berwajib, seperti polisi atau lembaga terkait perempuan dan KDRT.
Mudah-mudahan informasi di atas membuat Kawan Puan sadar, bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan juga bisa dikategorikan kekerasan.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Kekerasan Seksual seperti Dialami Venna Melinda
(*)