Masyarakat Bisa Pantau, Ini Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat Negara

Arintha Widya - Sabtu, 25 Februari 2023
Ilustrasi cara melihat harta kekayaan pejabat negara
Ilustrasi cara melihat harta kekayaan pejabat negara Filograph/iStockphoto

Parapuan.co - Gara-gara kasus penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak baru-baru ini, terungkap bahwa sekitar 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaannya.

Padahal, melaporkan harta kekayaan wajib hukumnya bagi setiap pejabat negara, sama seperti masyarakat lapor pajak lewat SPT.

Jika pejabat negara tidak melapor pajak, bisa dibilang tidak memberikan contoh yang baik dan tidak bersikap transparan terhadap masyarakat.

Mengapa demikian? Karena sejatinya masyarakat bisa melihat dan memantau harta kekayaan dari para pejabat negara.

Kawan Puan bisa melihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap tahun. Seperti apa caranya?

Simak cara mengakses LHKPN untuk melihat harta kekayaan pejabat negara sebagaimana melansir Kompas.com di bawah ini!

Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat

1. Akses laman LHKPN di http://elhkpn.kpk.go.id.

2. Klik menu e-Announcement.

Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Kasus Rubicon yang Viral, Ternyata Segini Gaji PNS di Ditjen Pajak

3. Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara di kolom yang tersedia untuk mencari LHKPN.

Misalnya ketik nama Rafael Alun Trisambodo, tahun pelaporan 2022, dan lembaga Kementerian Keuangan.

4. Setelah hasil pencarian muncul, kamu bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.

5. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh oleh masyarakat.

6. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

Pelaporan harta kekayaan pejabat negara tersebut bisa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan dari tahun ke tahun.

Lebih dari sekadar memantau, kamu juga bisa melaporkan harta kekayaan negara yang tidak sesuai dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Apabila mendapati LHKPN tidak sesuai, kamu bisa mengirim laporan dengan menyertakan identitas diri.

Saat melapor, kamu dapat menyertakan bukti berupa foto dengan ukuran file maksimal 6.000 Kb.

Bagaimana? Kawan Puan mau coba mengecek LHKPN dari pejabat atau penyelenggara negara?

Baca Juga: Ramai Kasus Pejabat Ditjen Pajak yang Dipecat Sri Mulyani, Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pejabat?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Wamen PPPA Veronica Tan: Mendidik Guru Berarti Membangun Generasi yang Lebih Baik