Apa denda dan/atau sanksinya? Simak penjelasannya sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id berikut ini!
Konsekuensi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak
Sanksi bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu:
1. Membayar Denda
Pasal 7 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 apabila tiak melaporkan SPT-nya.
Sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
3. Jalur Prestasi, Ini 5 Tips agar Peluang Diterima SNBP 2023 Lebih Besar
Proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 berakhir pada 28 Februari.
Baca Juga: Catat, Ini Aturan Memilih PTN dan Prodi dalam SNBP 2023 beserta Jadwalnya
SNBP adalah tes masuk perguruan tinggi negeri berbasis prestasi yang didasarkan pada nilai rapor sejak semester pertama masuk SMA.
Maka itu bagi Kawan Puan yang mendaftar masuk perguruan tinggi lewat SNBP, kamu mesti punya nilai yang sesuai standar.
Bagaimana caranya? Simak tips agar peluang diterima SNBP semakin besar sebagaimana mengutip Kompas.com berikut ini!
1. Rajin Mengerjakan Tugas dan Aktif di Kelas
Prestasi tidak hanya dilihat dari nilai akademik, tetapi partisipasi kamu dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.
Selain itu, aktif saat berada di kelas dan rajin mengerjakan tugas akan menambah wawasan kamu, lho.
2. Ikut Lomba atau Pelatihan
Sedari kelas 1 SMA, kamu juga perlu aktif mengikuti pelatihan-pelatihan dan lomba di dalam maupun luar sekolah.
Baca Juga: 9 Perbedaan Jalur Masuk PTN 2023 Lewat SNBP dan SNBT, Apa Saja?
(*)