Parapuan.co - Kawan Puan, permasalahan tenaga honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara) masih menjadi PR bagi pemerintah.
Sejak 2022 lalu, muncul wacana bahwa pegawai atau tenaga honorer akan dihapuskan.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah disebut tengah mengkaji alternatif penanganan tenaga honorer di Indonesia.
Apa pun opsi dan alternatif yang diambil nantinya, tentu hal ini akan berpengaruh besar pada proses perekrutan pegawai non-ASN.
Terlebih jika melihat puluhan ribu tenaga honorer di tanah air yang belum bisa menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), entah karena tak lolos seleksi atau penyebab lainnya.
Berbicara mengenai tenaga honorer, yuk cari tahu dulu tentang rencana penghapusan tenaga honorer dan status kepegawaian mereka seperti merangkum Kompas.com berikut ini!
Tenaga Honorer Dihapus November 2023
Per tahun 2018, tenaga honorer di Indonesia tersisa sekitar 44.687 orang yang disebut THK-II (tenaga honorer kategori II).
Sejak saat itu, pemerintah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN dan memberi waktu instansi untuk menyelesaikannya selama 5 tahun.
Baca Juga: PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya
Lantaran dimulai sejak 2018, masalah tenaga honorer mestinya sudah selesai pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah membuka peluang untuk tidak memberhentikan tenaga honorer sebagai jalan tengah penyelesaikan masalah pegawai non-ASN.
Meski begitu, keputusan tersebut belum final dan masih dilakukan analisis strategis, keuangan, serta operasional sebelum menentukan opsi terbaik.
Pasalnya, pendataan dan validasi data terbaru tenaga non-ASN menunjukkan jumlahnya masih sekitar 2,3 juta.
Status Kepegawaian Tenaga Honorer
Status kepegawaian tenaga non-ASN ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Pihak-pihak tersebut telah diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat 23 November 2023.
Hal itu tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku 31 Mei 2022.
Adapun pegawai non-ASN atau honorer yang dimaksud, yaitu pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).
Bagi instansi yang membutuhkan tenaga lain, diminta untuk merekrut melalui pihak ketiga atau tenaga alih daya (outsourcing).
Jadi, mulai akhir tahun ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer, tetapi diganti dengan status lain yang upah/gajinya dibayar berdasarkan Upah Minimum Regional/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja
(*)