Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK, Bisa Cegah Perempuan Jadi Korban

Rizka Rachmania - Kamis, 2 Maret 2023
Cara cek legalitas pinjaman online (pinjol) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara cek legalitas pinjaman online (pinjol) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jajah-sireenut

Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu bahwa perempuan berisiko terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal?

Perempuan bisa jadi korban jerat pinjaman online ilegal salah satunya karena tak mengecek legalitasnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riset PARAPUAN bertajuk Riset Perilaku Perempuan Indonesia terhadap Pinjaman Online (Pinjol) menunjukkan bahwa sebanyak 22% responden perempuan tidak pernah mengecek legalitas pinjol di OJK.

Alhasil, 30% dari 22% perempuan yang tidak mengecek legalitas pinjol ke OJK itu pernah terjerat pinjaman online ilegal.

Riset PARAPUAN ini dilakukan dengan melibatkan 162 perempuan sebagai responde survei dalam kurun waktu pengumpulan data 6-14 Februari 2023.

Tentu kamu tidak ingin hal yang sama terjadi pada dirimu maupun orang terdekat lainnya, bukan?

Oleh karena itu, Kawan Puan wajib melakukan pengecekan legalitas pinjaman online ke OJK demi menghindari jerat pinjol ilegal.

Di tengah banyaknya tawaran dan pilihan pinjaman online saat ini, Kawan Puan harus selektif untuk hanya menggunakan yang legal.

PARAPUAN sudah merangkum berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek legalitas pinjol di OJK.

Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini sebelum Mengajukan Pinjaman Online untuk Bisnis

Cara Mengecek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Ada beberapa cara mengecek legalitas pinjaman online di OJK, yakni sebagai berikut:

1. Mengakses Laman Web OJK

58% perempuan dalam riset PARAPUAN mengaku kalau mereka mengecek legalitas pinjaman online dengan mengakses laman website OJK.

Adapun langkah melakukan pengecekan legalitas pinjaman online di OJK adalah mengakses www.ojk.go.id kemudian memilih "INKB" pada bagian menu paling atas.

Selanjutnya, Kawan Puan memilih menu "Fintech". Pada pilihan menu tersebut terdapat daftar pinjaman online yang sudah mengantongi izin OJK.

2. Mengirim Pesan ke WhatsApp OJK

Sebanyak 17% perempuan responden riset PARAPUAN menyatakan bahwa mereka mengecek legalitas pinjaman online dengan mengirim pesan ke WhatsApp OJK.

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjaman Online? Ini 3 Tips Hemat untuk Melunasinya

Caranya yakni dengan menghubungi nomor OJK 081157157157, lalu mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.

3. Mengirim Pesan ke Email OJK

Selain dengan mengakses laman website dan mengirim pesan ke WhatsApp OJK, 13% perempuan juga mengecek legalitas pinjol dengan mengirim email.

Kawan Puan bisa mengecek legalitas pinjaman online dengan mengirim email ke OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tuliskan email ke alamat tersebut untuk mengecek apakah pinjaman online kamu legal atau ilegal.

4. Mengontak Nomor OJK

10% perempuan responden riset PARAPUAN mengontak nomor OJK untuk mengecek legalitas pinjaman online.

Kawan Puan juga bisa memakai cara ini untuk memastikan pinjaman online yang akan digunakan legal.

Nomor OJK yang bisa dihubungi untuk mengecek pinjaman online adalah 157.

Mengecek legalitas pinjaman online ke OJK jadi langkah penting sebelum kamu menggunakan pinjol.

Apalagi riset PARAPUAN telah menunjukkan bahwa perempuan yang tidak mengecek legalitas pinjol cenderung terjebak dalam pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Jerat Korbannya

(*)

Sumber: RISET PARAPUAN
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya