Baca Juga: Sinopsis Series Sajadah Panjang: Sujud dalam Doa, Jadi Tontonan Ramadan 2023
Syarat untuk mendaftar KIP Kuliah
Sebelum membahas tentang bagaimana cara mengajukan KIP Kuliah, pastikan Kawan Puan telah mengetahui dan memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah sebagai berikut.
- Benar-benar mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan dokumen yang sah
- Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau SMK sederajat yang lulus pada tahun ini
- Mempunyai potensi akademik yang cukup baik
- Alternatif lainnya, sudah dinyatakan lulus sekolah SMA Sederajat maksimal 2 tahun sebelumnya
- Mempunyai KIP atau KKS atau telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Telah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan prodi yang memiliki akreditasi minimal B
Cara mengajukan pendaftaran KIP Kuliah 2023
Bagi para siswa yang ingin mengajukan atau mendaftar KIP Kuliah, berikut adalah langkah-langkahnya.
- Persiapkan berkas
Terdapat beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk bisa mengajukan KIP Kuliah antara lain, akte kelahiran, kartu keluarga (KK), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/atau Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Pemain Film Sang Kiai, Ikranagara Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun
SKTM bisa didapatkan dengan mendatangi desa atau kelurahan tempat tinggal Kawan Puan. Sementara, surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah sebelumnya. Selain itu, diperlukan juga rapor hasil belajar SMA atau sederajat.
- Lakukan pendaftaran
Jika telah mempersiapkan seluruh berkas-berkas yang diperlukan, lakukan pendaftaran di lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS. Alternatif lain jika tidak memiliki KKS, bisa diganti dengan surat keterangan tidak mampu yang berasal dari RT atau RW dan telah dilegalisir.
- Pengajuan pendaftaran
Setelah mendaftar di lembaga pendidikan, nantinya pihak lembaga pendidikan akan mencatat dan mengirim data siswa-siswa yang mendaftar ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
- Pendaftaran ke Dapodik dan proses seleksi
Setelah diajukan pendaftaran, Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat akan mengirim rekapitulasi pengajuan KIP Kuliah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kemenag.
Kemudian, pihak lembaga sekolah akan mendaftarkan data calon siswa penerima KIP Kuliah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menunggu proses seleksi selesai. Itulah beberapa informasi terkait syarat dan cara mengajukan KIP Kuliah di 2023. Semoga bermanfaat.