3. Kamu mungkin sudah pernah lolos gelombang sebelumnya, atau ada anggota keluargamu yang juga mengikuti seleksi dan lolos.
4. Kamu tidak memenuhi syarat mendaftar Kartu Prakerja yang meliputi:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja
Lantas, bagaimana tipsnya agar kamu lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 49 setelah beberapa kali gagal? Yuk, simak!
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi Pengumuman PPPK Guru 2023? Begini Cara Ajukan Sanggahan