2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik.
4. Pesrta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Peserta yang tidak melakukan validasi ulang sesuai jadwal, dianggap gugur dan tidak boleh mendaftar ulang.
6. Peserta yang mengikuti mudik-balik/PP dengan sepeda motor wajib untuk membawa kelengkapan surat kendaraan.
7. Peserta wajib menyerahkan motor sesuai tanggal yang sudah ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
8. Peserta mudik dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan.
9. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.
Jadwal keberangkatan
Baca Juga: Berencana Mudik? Ini Tips Hemat Lebaran 2023 yang Bisa Kamu Terapkan