Selain UU tersebut, Rivan menambahkan, aplikasi Signal juga akan disosialisasikan guna mendukung kelancaran integrasi. Adapun layanan yang disediakan oleh aplikasi ini mencakup layanan cek status ranmor, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Baca Juga: Cegah Mudik Menggunakan Motor, BUMN Sediakan 65.603 Kuota Mudik Gratis
“Sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan, keabsahan dokumen kepemilikan, serta pengoperasian ranmor,” ujar Rivan.
Dari hasil rakor tersebut, Rivan mengatakan bahwa Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas permohonan pemilik, seperti karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang.
“Nantinya, Jasa Raharja membebaskan tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terutang atau tertunggak setelah mendapatkan persetujuan dari Polri dan pihak bappenda (provinsi),” terang Rivan.
Bagi kendaraan yang belum melunasi PKB dan SWDKLLJ serta terlibat kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, pihaknya akan memberikan edukasi agar pemilik ranmor melakukan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu.
Hel tersebut bertujuan untuk mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan.
“Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri. Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” papar Rivan.
Baca Juga: Dukung ASEAN Summit 2023, Jasa Raharja Serahkan Sarana Prasarana Keselamatan Jalan
Kesepakatan selanjutnya, lanjut Rivan, adalah memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline.
“Kami juga mendorong seluruh pihak untuk mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di Samsat,” tutur Rivan.
Senada, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Firman Shantyabudi juga menyampaikan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan.
“Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.
Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting.
“Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, validasi data juga berperan penting terhadap penegakan hukum terkait pelanggaran, mempercepat penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya,” tuturnya.