Parapuan.co - Hari ini, Selasa (21/3/2023), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dikeluarkan akhir 2022 lalu sebagai solusi atas penolakan RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja menuai banyak polemik di kalangan pekerja karena dianggap terlalu menguntungkan pemberi kerja.
Oleh karenanya, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
Akan tetapi, Perppu Cipta Kerja sendiri masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, bahkan anggota DPR dari sejumlah fraksi.
Namun, sebagaimana mengutip Kompas.com, pada akhirnya Perppu Cipta Kerja tetap disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, 21 Maret 2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Pengambilan keputusan diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai UU Menuai Protes
Baca Juga: Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap
Setelah keputusan diambil, banyak anggota DPR yang menginterupsi pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Bahkan, tak sedikit anggota DPR dari sejumlah fraksi partai melakukan walkout dari ruang sidang.
Sebut saja dari Fraksi Demokrat yang menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU dan melakukan interupsi.
Kemudian ada Fraksi PKS yang walkout dan meninggalkan persidangan setelah menyuarakan pendapat mereka.
Meski mendapat respons seperti itu, Puan Maharani sebagai Ketua DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Sebelum mengesahkan, ia meminta persetujuan dari anggota yang hadir dan sebagian menyatakan setuju.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju!" demikian seru para hadirin. "Terima kasih," ujar Puan diikuti dengan ketukan palu.
Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja kini sudah resmi menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengesahan Perppu tersebut menjadi UU telah disetujui 7 fraksi di DPR dan ditolak oleh 2 fraksi saja, yaitu dari PKS dan Demokrat.
Baca Juga: Masih Pro Kontra, Ternyata Ini Urgensi Terbitnya Perppu Cipta Kerja
(*)