Bisa Memperpanjang Masa Cuti
Di sisi lain, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.
Budi Karya Sumadi menambahkan bahwa ketentuan terkait cuti bersama ini merupakan wewenang tiga menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa perubahan jadwal cuti bersama juga sudah diputuskan secara de jure.
Artinya, ketentuan ini tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas), ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
Nah, Kawan Puan itu tadi ketentuan pemerintah terkait pemajuan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Mengingat kemungkinan jumlah pemudik yang mebeludak, pemajuan cuti bersama ini bertujuan untuk menghindari kondisi tersebut.
Gimana nih tanggapan Kawan Puan terkait ketentuan cuti bersama ini?
Baca Juga: Viral di Twitter, Tips Memasak Cepat Ayam Goreng untuk Menu Buka Puasa
(*)