1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
4. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80.
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.
5. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
6. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
7. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
8. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
Baca Juga: Mengenal Sekolah Kedinasan BMKG Usai Profesinya Diangkat di Forecasting Love and Weather
9. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh mana pun (laki-laki).