Simak! Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk Karyawan dan Besarannya

Arintha Widya - Kamis, 30 Maret 2023
Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk karyawan dan besarannya
Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk karyawan dan besarannya Skata Creative

Besaran THR 2023

Lantas, berapa besaran THR yang diterima karyawan? Apakah disamakan dengan upahnya setiap bulan?

Besaran THR berbeda-beda bergantung upah yang diterima setiap bulan dan masa kerja karyawan.

Untuk pekerja yang sudah bekerja kurang lebih 12 bulan, maka besaran THR-nya adalah 1 kali upah/gaji.

Sedangkan yang belum satu tahun, maka akan dihitung 1 kali gaji dibagi 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan lama masa kerjanya.

Mengacu pada besaran THR sama dengan 1 kali gaji, maka THR diberikan pula untuk pekerja lepas.

Pekerja lepas yang memperoleh THR ialah mereka yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR untuk pekerja lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upahnya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Simak! Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk Karyawan dan Besarannya