Penerimaan Polri 2023, Berikut Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran

Arintha Widya - Rabu, 5 April 2023
ilustrasi penerimaan Polri 2023
ilustrasi penerimaan Polri 2023 AbrahamAdeodatus

5. Memenuhi ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan berikut:

  • Bagi yang lulus 2-3 tahun sebelum penerimaan Polri 2023 dimulai yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2023.

6. Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2023:

  • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun.
  • Lulusan D3 usia maksimal 22 tahun.
  • Lulusan D4/S1 usia maksimal 24 tahun.

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam masa pendidikan.

8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat maupun Daerah.

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka.

11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.

Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja sebagai Anggota Korps Wanita Angkatan Laut

12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan Polri yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin 10 dan 11.

15. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah, baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal); serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku ketentuan domisili.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

16. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan menghubungi lewat telepon/surat atau apa pun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.

17. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

18. Peserta yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan bila diterima, dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

19. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Demikian tadi informasi mengenai persyaratan mendaftar Polri 2023. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Polri Buka Rekrutmen Polisi Sumber Sarjana SIPSS, Ini Syaratnya!

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Penerimaan Polri 2023, Berikut Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran