- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemendikbud Ristek atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbud Ristek, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.
- Memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan: pendaftar program doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir; dan pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
4. Tidak sedang menempuh atau telah menyelesaikan studi pada jenjang S3.
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa BPI Kemendikbud Ristek.
7. Melampirkan surat rekomendasi oleh Rektor.
8. Melampirkan surat izin dari atasan langsung (Dekan) yang bersangkutan.
9. Melampirkan surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Pathway (Persiapan) Studi Doktoral Luar Negeri bagi Dosen PPG.
Baca Juga: Intip 2 Beasiswa Pertukaran Pelajar SMA ke Korea Selatan, Berminat?