Parapuan.co - Produk keuangan syariah bisa dibilang makin banyak diminati di Indonesia, terutama instrumen investasi.
Produk berbasis syariah berpedoman pada prinsip syariah, yaitu bebas riba dan menganut hukum-hukum yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengutip Kompas.com, investasi syariah sudah jadi produk keuangan yang mudah ditemukan di Indonesia.
Salah satu alasannya adalah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.
Lantas, apa saja jenis-jenis investasi syariah yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
1. Sukuk
Sukuk adalah surat berharga atau obligasi syariah yaitu instrumen investasi berupa sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sertifikat atau bukti kepemilikan tersebut harus yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batasnya atau aset yang mendasarinya.
Konsep mengenai sukuk diterangkan oleh Akhmad Farroh Hassan dalam buku "Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer" (2018).
Baca Juga: Sama-sama Obligasi Syariah, Apa Beda Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?
Di sana tertulis, sukuk adalah instrumen yang digunakan untuk menghimpun dana demi kepentingan umum untuk meningkatkan dan mengembangkan modal usaha.
Sukuk dan obligasi sama-sama berbentuk dokumen, tetapi berbeda dalam hal pembagian hasil.
Hasil keuntungan investasi sukuk berpedoman pada bagi hasil, imbalan, dan margin.
Sedangkan obligasi pembagian hasil investasinya berdasarkan bunga, kupon, dan capital gain.
Jenis investasi syariah berikutnya yaitu reksadana syariah yang diklaim cocok buat investor pemula dan belum berpengalaman.
Reksadana syariah merupakan instrumen investasi yang ditangani manajer investasi dalam pengelolaan dananya.
Produk investasi syariah yang satu ini sudah banyak tersedia di platform investasi online.
Sebut saja beberapa di antaranya, yaitu Bibit, Ajaib, Tokopedia, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Syariah dan Bedanya dengan Reksadana Biasa
3. Saham Syariah
Produk investasi syariah juga ada pada saham yang menjadi salah satu pilihan menarik dan menguntungkan.
Emiten saham syariah di pasar modal disebut terus bertumbuh berdasarkan statistik saham yang dirilis OJK.
Pada periode kedua tahun 2021, misalnya, jumlah saham syariah di Daftar Efek Syariah sebanyak 499.
Di sisi lain, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatat pula adanya pertumbuhan saham syariah sebesar 15,5 persen pada periode Maret 2020-April 2021.
Terakhir pada Februari 2023, Daftar Efek Syariah mencatat sebanyak 519 jumlah saham yang terdaftar.
Hal ini menunjukkan potensi investasi syariah berpeluang menghasilkan cuan, tidak kalah dari investasi konvensional.
Apakah Kawan Puan juga tertarik melakukan investasi syariah? Instrumen apa yang ingin kamu pilih?
Baca Juga: Elon Musk Beberkan Tips Investasi Saham untuk Pemula, Apa Saja?
(*)