Parapuan.co - Cuaca beberapa akhir ini sungguh panas, pastinya Kawan Puan juga merasa.
Di sisi lain bagi Kawan Puan yang berpuasa, tentu cuaca panas ini membuat kita jadi kurang nyaman.
Oleh sebab itu penting bagi Kawan Puan untuk membuat nyaman diri sendiri di cuaca panas ini, misalnya dengan menggunakan bahan pakaian yang tepat agar tidak kegerahan.
Dilansir dari cewekbanget.grid.id, berikut ini empat bahan yang cocok dipakai saat cuaca panas:
1. Katun
Katun merupakan bahan pakaian yang adem, sehingga nyaman dikenakan saat cuaca panas.
Hal ini dikarenakan katun terbuat dari serat kapas alami sehingga mampu menyerap keringat dengan baik.
Selain itu, katun juga bisa memiliki tekstur halus sehingga tetap terasa sejuk saat dpakai.
Perlu Kawan Puan ketahui kalau kain katun terdiri dari beberapa jenis seperti katun jepang, katun paris, katun silk, dan katun rayon.
Baca Juga: Tips Merawat Kain Pinawetengan Berdasarkan Jenis Materialnya
2. Sutra
Sutra jadi bahan yang nyaman digunakan di cuaca panas, walaupun memang terbilang mahal.
Kain sutra ini tidak terbuat dari tumbuhan, namun sifatnya ringan, lembut, dan sejuk.
Oleh sebab itu, sutra jadi pilihan bahan pakaian yang tepat dipakai saat cuaca panas terutama saat puasa seperti sekarang ini.
3. Linen
Kawan Puan juga bisa pakai linen yang mirip dengan katun.
Linen juga punya serat alami yang bisa menyerap keringat dengan baik.
Baca Juga: 3 Warna Hijab yang Bikin Kulit Jadi Kusam, Sebaiknya Dihindari
Disarankan memilih linen yang lebih halus, daripada linen biasa ya.
4. Viscose
Rekomendasi bahan pakaian di cuaca panas berikutnya yakni viscose alias rayon.
Viscose sendiri berasal dari serat sintesa selulosa organik yang mirip tekstur kapas.
Bahan viscose juga daya serap baik, lembut, dan pastinya nyaman dipakai.
Meski begitu, ada kekurangan dari bahan viscose yaitu mudah kusut.
Itu dia rekomendasi kain yang cocok dipakai saat cuaca panas.
Pastikan Kawan Puan jangan salah mengenakan bahan pakaian lagi ya.
Baca Juga: Tips Memakai Kain Pinawetengan, Badan Berisi Pakai Motif Acak
(*)