Menurut Yayat, pengendara dan penumpang kendaraan seharusnya mematuhi aturan keselamatan selama berkendara.
"Karena syarat perjalanan atau penggunaan kendaraan telah diatur oleh UU dan harus menggunkan sabuk pengaman," kata Yayat, Sabtu (15/4/2023).
Menggelar kasur di dalam mobil bisa berisiko bagi keselamatan penumpang.
Terlebih lagi jika berkendara dengan kecepatan tinggi, ini bisa membahayakan penumpang mobil.
"Perjalanan mudik panjang dan pengaturan kecepatan kendaraan juga menjadi hal penting.
"Segala bentuk rekayasa merubah kondisi atau ruang kendaraan yang tidak memenuhi keselamatan tidak dibenarkan walau dengan alasan untuk kenyamanan atau antisipasi kelelahan," tambahnya.
Selain itu, modifikasi mobil dengan menggelar kasur dapat memberikan risiko cedera pada penumpang.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat transportasi Universitas Indonesia Tri Cahyono.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ternyata Begini Cara Sus Rini Kenalkan Huruf pada Rayyanza