1. WNI yang telah memiliki KTP elektronik, bisa perorangan maupun badan usaha.
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk nasabah perorangan.
3. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
4. Tidak sedang memiliki KUR (Kredit Usaha Rakyat) berjalan di bank lain.
5. Tidak pernah menerima fasilitas kredit produktif.
6. Menyerahkan syarat dokumen berikut untuk nasabah individu:
- KTP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan di atas Rp50 juta.
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha/NIB
- BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan KUR kecil
7. Menyerahkan dokumen berikut bagi nasabah badan usaha:
- Akte Pendirian dan segala perubahannya
- Pengesahan Akte Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
- Surat Keterangan Usaha/NIB/TDP
- BPJS Ketenagakerjaan untuk khusus pengajuan KUR kecil
Perlu kamu ingat, promo suku bunga KMU Kartini ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2023. Yuk, segera mengajukan!
Baca Juga: Kata Ahli, Ini 3 Tips Hemat Ambil KPR saat Tren Bunga Tinggi
(*)