Di mana dalam Undang-Undang tersebut batas minimal perempuan menikah yakni 16 tahun.
Namun, UU tersebut kemudian direvisi menjadi UU Nomer 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Dalam Undang-Undang tersebut, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Aturan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di mana dalam peraturan tersebut, kategori anak adalah mereka yang memiliki usia di bawah 18 tahun.
Syarat Menikah menurut Undang-Undang
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, ada beberapa poin yang menjadi syarat menikah WNI, di antaranya:
1. Batas usia
Seperti penjelasan di atas, batas usia minimal menikah baik untuk laki-laki atau perempuan adalah 19 tahun.
Baca Juga: Plus Minus Pernikahan Beda Usia seperti Desta-Natasha Rizky dan Fandy-Dahlia