2. Bab II berisi asas dan tujuan UU PPRT.
Disebutkan, tujuan dari aturan di dalam UU PPRT nantinya ialah untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
3. Bab III mengenai perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
Ida Fauziah mengungkapkan dua cara yang bisa dilakukan dalam perekrutan calon PRT.
Adapun yang pertama yaitu perekrutan langsung yang dilakukan oleh pemberi kerja dan berdasarkan kesepakatan.
Kedua, adanya perekrutan tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
4. Lalu ada Bab IV yang berisi tentang aturan terkait hubungan kerja.
5. Bab V mencakup aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni pemberi kerja dan PRT.
6. Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.