DPLK sendiri ialah program khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri non-PNS yang tidak mendapatkan dana pensiun.
DPLK sebenarnya mirip seperti tabungan berjangka karena tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo.
Selain DPLK, ada pula Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang diselenggarakan oleh perusahaan untuk kepentingan karyawannya.
Nah, kamu bisa mendaftarkan dirimu untuk DPPK jika perusahaanmu menyediakan program dana pensiun.
Namun, ingat untuk tetap memperhatikan kemampuan finansial dan mempertimbangkan biaya yang harus kamu bayarkan.
Inti dari mempersiapkan keuangan masa tua atau dana pensiun adalah kamu gemar menabung.
Mengingat tujuan menabung adalah untuk masa tua, maka jangan mengutak-atiknya sebelum kamu mulai pensiun.
Kiranya, itulah informasi mengenai cara mempersiapkan keuangan masa tua.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan, ya Kawan Puan.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Dana Pensiun Perlu Disiapkan Sedini Mungkin
(*)