Third Hand Smoker, Bahaya Rokok Elektrik dan Konvensional yang Mengancam

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 1 Juni 2023
Bahaya third hand smoker dari asap rokok konvensional dan elektrik
Bahaya third hand smoker dari asap rokok konvensional dan elektrik freepik

Kebiasaan merokok tembakau berhubungan dengan kejadian penyakit kronik yang muncul berupa kanker paru, penyakit jantung serta sumbatan pembuluh darah/stroke dan penyakit paru kronik.

Mengutip dari rilis yang diterima PARAPUAN, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan masyarakat tentang bahaya merokok dari sumber yang valid dan berpartisipasi aktif mencegah anak/remaja dari perilaku merokok.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk penghargaan hak kebebasan mendapatkan udara bersih perlu mendapatkan perhatian.

Penerapan KTR sesuai perundangan di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan sekitar tempat belajar mengajar dan sarana kesehatan bertujuan melindungi dari paparan asap rokok orang lain.

Istilah second hand smoker/perokok pasif dan third hand smoker (TSH) masih perlu diperkenalkan lebih luas kepada masyarakat sebagai infomasi tambahan bahwa bahaya merokok tidak hanya menimpa perokok itu sendiri tetapi juga kepada lingkungan perokok.

PDPI mengimbau agar pemilik fasilitas KTR melakukan pengawasan dan memberlakukan KTR sesuai peruntukannya.

Produk tembakau terkini yang perlu diwaspadai sesuai perkembangan teknologi adalah HPTL ( Hasil pengolahan tembakau lainnya).

Produk yang termasuk dalam ini adalah vape atau dikenal dengan rokok elektronik. Penggunaan rokok elektonik di Indonesia sebesar 3% tahun 2021, angka ini meningkat 10x lipat dibandingkan tahun 2011yang hanya sebesar 0,3%.

Baca Juga: Makin Banyak Digunakan, Wasapadai Ini 9 Bahaya Vape untuk Kesehatan



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat