Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.
Sementara kawasan Eropa dan Amerika hanya melegalkan pernikahan monogami.
Walaupun legalitas poligami diberlakukan di negara tertentu dan dalam budaya tertentu, praktiknya lebih banyak pernikahan monogami yang terjadi.
Islam pun bukan menjadi satu-satunya ajaran agama yang memperbolehkan poligami.
Dalam kepercayaan Buddha, pernikahan merupakan sebuah peristiwa sekuler yang disesuaikan dengan kebiasaan budaya setempat.
Ajaran Hindu pun telah lama memperkenalkan tentang poligami, khususnya dalam transkrip-transkrip eposnya.
Di Amerika Serikat yang walaupun secara legal hanya mengizinkan pernikahan monogami, banyak dari penganut agama Kristen Mormon juga melakukan poligami.
Penulis akan sedikit menyorot tentang poligami dalam Islam, sebab Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Usulan Poligami untuk Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Meskipun konstitusi negara tidak menyebutkan Indonesia sebagai negara Islam, pada hakikatnya ajaran Islam memainkan peran terbesar dalam sistem politik dan sosial budaya di negeri ini.
Legalitas poligami dalam Islam tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 3 yang memperbolehkan menikahi perempuan hingga sampai empat orang. “…maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.”