Simak Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN, Dijadwalkan Cair Mulai Hari Ini

Linda Fitria - Senin, 5 Juni 2023
Ilustrasi gaji ke-13 ASN
Ilustrasi gaji ke-13 ASN Dicky Algofari

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Di mana pencairan gaji ke-13 ASN ini dijadwalkan turun mulai hari ini, Senin (5/6/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

"Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," ungkapnya dilansir dalam Kompas.com.

Meski begitu, penyaluran gaji ke-13 ini akan turun secara bertahap sehingga tidak sama antara satu ASN dengan ASN lain.

Pemberian gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN pada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Membahas soal gaji ke-13 sendiri, ada sederet golongan ASN yang nantinya menerima.

Adapun daftar penerima gaji ke-13 sendiri berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 ialah sebagai berikut:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

Untuk besaran gaji ke-13 sendiri akan diberikan sesuai golongan, yakni:

Baca Juga: PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Yuk Intip Jumlah Formasinya!

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Baca Juga: Kiat-Kiat Lolos Tes CPNS 2023, Lowongan Kerja yang Banjir Peminat

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: Aturan Poligami PNS Viral di TikTok, Ketahui Ada Syarat Persetujuan dari Istri Sah

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja