Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Di mana pencairan gaji ke-13 ASN ini dijadwalkan turun mulai hari ini, Senin (5/6/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," ungkapnya dilansir dalam Kompas.com.
Meski begitu, penyaluran gaji ke-13 ini akan turun secara bertahap sehingga tidak sama antara satu ASN dengan ASN lain.
Pemberian gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN pada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Membahas soal gaji ke-13 sendiri, ada sederet golongan ASN yang nantinya menerima.
Adapun daftar penerima gaji ke-13 sendiri berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 ialah sebagai berikut:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Untuk besaran gaji ke-13 sendiri akan diberikan sesuai golongan, yakni:
Baca Juga: PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Yuk Intip Jumlah Formasinya!
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Baca Juga: Kiat-Kiat Lolos Tes CPNS 2023, Lowongan Kerja yang Banjir Peminat
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Baca Juga: Aturan Poligami PNS Viral di TikTok, Ketahui Ada Syarat Persetujuan dari Istri Sah
(*)