Parapuan.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan atas gugatan perubahan sistem pemilu legislatif agar menjadi proporsional tertutup.
Melansir Kompas.com, atas gugatan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan dari pemohon.
Hal ini berarti sistem yang akan dipakai pada Pemilu 2024 mendatang tetap dengan proporsional terbuka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Menurut MK, dalil-dalil penggugat atau pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Adapun keenam penohon sendiri ialah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Melalui putusan MK kemarin, maka sistem proporsional terbuka masih akan tetap dipakai pada Pemilu 2024 mendatang.
Nah, mungkin masih banyak Kawan Puan perempuan memilih yang kurang paham apa sebetulnya sistem proporsional terbuka dan tertutup sendiri, dan mengapa menjadi polemik.
Agar lebih paham, yuk kenali definisi dan perbedaannya berikut ini.
Baca Juga: Profil Arumi Bachsin, Seleb Istri Wagub Jatim yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024
Definisi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana masyarakat memilih langsung wakil legislatifnya.
Sedangkan sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum saat masyarakat hanya mencoblos logo partai politik sedangkan wakil legislatif akan dipilih partai.
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Sistem Proporsional Terbuka:
- Parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut.
- Pemilih mencoblos nama calon di surat suara.
Hasil berdasarkan suara terbanyak.
- Keterwakilan tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya.
- Peluang politik uang sangat tinggi.
Baca Juga: Ini Langkah yang Dilakukan KPU untuk Wujudkan Pemilu Ramah HAM
Sistem Proporsional Tertutup:
- Parpol mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut.
- Pemilih hanya mencoblos logo parpol.
- Hasil ditetapkan oleh parpol sesuai nomor urut.
- Kurang demokratis karena pemilih tidak bisa memilih langsung wakilnya.
- Politik uang minim terjadi, karena pemilih tidak menentukan wakilnya.
Nah Kawan Puan, itu dia beberapa penjelasan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Semoga bisa menambah wawasan Kawan Puan ya!
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Kenali Apa Itu KPU Beserta Tugas dan Wewenangnya
(*)