Tak sampai di situ, Azwar Anas juga mengatakan bahwa jika libur Iduladha ditambah maka SKB juga harus diubah.
SKB tersebut melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.
"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu mengubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelasnya.
Saat rapat di Sekretariat Negara, usulan terkait cuti bersama ini juga sudah dibahas.
Abdul Mu'ti yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengusulkan agar ada dua hari libur.
Hal ini sebagai antisipasi jika Hari Raya Iduladha 2023 yang ditetapkan pemerintah dan Muhammadiyah berbeda.
Hari Raya Iduladha Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda
Tahun ini, Muhammadiyah menetapkan 28 Juni 2023 sebagai Hari Raya Iduladha.
Sementara itu pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Karena ini, Mu'ti mengusulkan agar 28 Juni 2023 menjadi hari libur supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk.
Pasalnya di tahun sebelumnya banyak anggota Muhammadiyah yang harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lain sedang melaksanakan salat.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.
Baca Juga: Ahli Gizi Ungkap Cara Menurunkan Kolesterol Usai Menyantap Daging Kurban
(*)