4. Melampirkan laporan keuangan untuk wiraswasta atau pelaku usaha.
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta).
6. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).
7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer).
8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan).
9. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Cara Mengajukan KPR ke Bank
Ada pun langkah-langkah yang perlu kamu lakukan jika ingin mengajukan KPR ke bank antara lain:
1. Memilih dan Menentukan Rumah