Berdasarkan pom.go.id, dengan adanya informasi di media sosial tentang keamanan kosmetik tabir surya yang menggunakan bahan kimia 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC), BPOM RI memberikan penjelasan:
1. Senyawa 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC) adalah bahan kimia yang digunakan di industri kosmetik dengan fungsi sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sunscreen atau tabir surya.
2. BPOM telah mengatur penggunaan bahan kimia 4-MBC pada sediaan kosmetik, yaitu pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahwa:
- Bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan, dan
- Kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar empat persen.
3. Batasan kadar tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Regulation (EC) Nomor 1223/2009 of The European Parliament and of The Council pada Annex VI - List of UV Filters Allowed in Cosmetic Products, bahan 4-MBC sebagai UV filter dapat digunakan dengan konsentrasi maksimal dalam sediaan siap pakai, yaitu sebesar empat persen.
4. Berdasarkan peraturan tersebut, maka bahan kimia 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan.
5. BPOM senantiasa mengawal update keamanan bahan yang digunakan dalam produk sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ini Manfaat Tanam Benang seperti Virgoun yang Viral di TikTok