Batas usia kehamilan ini untuk menjaga kenyamanan bersama serta menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan janin.
2. Mendapatkan Izin dari Dokter
Hal lain yang tak kalah penting adalah mendapatkan izin dari dokter yang merawatnya.
Ibu hamil harus mendapatkan surat keterangan bepergian atau surat layak terbang.
Perlu diingat bahwa surat tersebut memiliki masa berlaku tujuh hari sejak dikeluarkan.
3. Dokumen yang Diperlukan
Untuk usia kandungan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi maka tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
Sementara jika kehamilan dengan kondisi komplikasi tertentu, kamu diharuskan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI) dan surat keterangan dokter pada saat check-in.
Baca Juga: Dokter Ungkap 3 Jenis Kendaraan yang Aman Bagi Ibu Hamil yang Akan Liburan