Parapuan.co - Pemilihan Umum atau Pemilu akan segera digelar 2024 mendatang.
Pada saat Pemilu 2024 nanti, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk menyampaikan pilihan.
Baik itu masyarakat yang ada di dalam negeri atau pun mereka yang ada di luar negeri memiliki kebebasan untuk memilih pilihannya.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memilih golput.
Lantas, apa sebenarnya arti golput dalam pemilu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) golput memiliki arti golongan putih.
Sementara dilansir dari Kompas.com, situs resmi Rumah Pemilu menyebutkan jika golput adalah golongan putih atau berarti memilih tidak memilih.
Artinya, mereka yang golput menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tetapkan 1,7 WNI di Luar Negeri Bisa Nyoblos