Plagiarisme bisa berupa semua materi yang diterbitkan maupun tidak diterbitkan, baik dalam bentuk manuskrip maupun cetak atau elektronik.
Plagiat juga dapat mencakup penggunaan kembali karya tanpa izin dan merupakan sebuah pelanggaran disiplin.
Keharusan untuk mengakui karya atau ide orang lain berlaku tidak hanya untuk teks, tetapi juga untuk media lain.
Mulai dari kode komputer, ilustrasi, grafik, dan lain-lain, termasuk data, baik dari kuliah, tesis, atau esai lainnya.
Bahkan, teks, data, atau sumber daya lain yang diunduh dari situs web tanpa kredit dan tidak mendapatkan izin penulis/penciptanya juga tergolong plagiat.
Ciri-Ciri Hasil Plagiat
Adapun ciri-ciri bahwa sebuah karya melakukan plagiat antara lain sebagai berikut:
1. Meniru, mengutip, meng-copy paste, dan sebagainya tanpa menyebutkan sumber asli.
2. Meniru, mengutip, meng-copy paste, dan sebagainya tanpa meminta izin kepada pencipta/penulis asli.
Baca Juga: Karyamu Diplagiat? Jangan Panik, Lakukan 5 Tindakan Berikut Ini