Meski begitu, tidak semua bank menerapkan sistem penalti untuk pencairan deposito sebelum jatuh tempo, seperti Bank BCA dan Bank BNI.
Bank lain seperti Mandiri menerapkan penalti biayanya dengan denda sebesar 0,5 persen dari jumlah dana deposito nasabah.
Sedangkan BRI menerapkan penalti sebesar 25 persen dari bunga yang sudah diterima untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan.
2. Kamu Tidak Akan Menerima Bunga yang Sudah Dijanjikan
Risiko kedua jika menarik dana deposito sebelum jatuh tempo, berarti kamu tidak akan menerima bunga yang telah dijanjikan.
Aturan ini berlaku di bank BCA dan BNI dengan penerapan perhitungan yang sama.
Misalnya kamu membuka deposito sebesar Rp10 juta untuk jangka waktu 12 bulan, tetapi menarik dana tersebut pada bulan ke-10.
Dalam hal ini, kamu hanya akan menerima bunga deposito dari bulan pertama hingga bulan ke-9 dan tidak menerima bunga bulan ke-10.
3. Risiko Menggunakan Dana Deposito
Baca Juga: 3 Tips Hemat Investasi Deposito yang Bisa Melipatgandakan Keuntungan