Parapuan.co - Seorang perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) DI Dubai diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tergiur iming-iming lowongan kerja gaji besar.
Ia disekap di dalam sebuah apartemen yang diduga jadi tempat praktik prostitusi bersama dengan perempuan pekerja migran Indonesia lainnya.
Korban dijual untuk melayani hasrat seksual orang-orang di sana serta diperlakukan secara tak manusiawi.
Kasusnya terungkap saat anak korban mengunggah video di media sosial dan memviralkannya hingga banyak orang yang mengetahui.
Dalam video yang diviralkan di media sosial tersebut, kakak adik yang merupakan anak korban meminta bantuan polisi agar bisa memulangkan ibunya.
Melansir dari bandung.kompas.com, korban yang berinisial ID berusia 38 tahun asal Cianjur, Jawa Barat ini diduga dijadikan pelayan seks oleh sindikat perdagangan orang.
Setelah kasusnya viral di media sosial, Kepolisian RI berkoordinasi dengan pihak otoritas di Dubai, Uni Emirat Arab, untuk menyelamatkan ID.
Polisi berhasil menemukan korban yang disekap bersama dengan perempuan pekerja migran Indonesia lainnya dalam sebuah apartemen.
Polisi pun berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai muncikari.
Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual Saat Jadi TKI Ilegal, Ini Kisah Maizidah Salas