Kejadian ini bermula ketika korban mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri.
"Modusnya menawari pekerjaan dengan iming-iming gaji besar lewat grup Facebook. Banyak sebenarnya grup-grup seperti itu," ungkapnya.
Suami korban sempat melarang namun korban telanjut kepincut dengan tawaran tersebut dan terjebak dalam sindikat perdagangan orang yang melibatkan pelaku dari berbagai negara.
Suami korban yang juga pernah 13 tahun bekerja di Arab Saudi mengungkapkan bahwa tindak pidana perdagangan orang kerap menyasar pekerja migran, terutama asal Indonesia.
Proses Hukum Dugaan TPPO
Sejauh ini sudah dua orang yang ditangkap terkait kasus dugaan TPPO, yakni pihak penyalur setempat dan seorang muncikari berkewarganegaraan Bangladesh.
"Kan baru sponsor lapangan yang merekrutnya (ditangkap), bukan (sponsor) yang memproses dan yang memberangkatkan korban," ucap Salatudin Gayo, kuasa hukum keluarga korban.
Salatudin pun mendesak semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini diproses.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming proses mudah dan gaji besar.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, warga Cianjur yang ingin bekerja ke luar negeri agar berhati-hati," pungkasnya.
Baca Juga: Maizidah Salas, Penyintas Human Trafficking Pendiri Kampung Buruh Migran
(*)