Dikelola Pengurus, Ini Tugas dan Wewenang Lowongan Kerja di Koperasi

Arintha Widya - Sabtu, 15 Juli 2023
ilustrasi tugas dan wewenang dalam lowongan kerja pengurus koperasi
ilustrasi tugas dan wewenang dalam lowongan kerja pengurus koperasi Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, koperasi memang merupakan unit usaha yang pengelolaannya berdasarkan prinsip kekeluargaan para anggota, tapi bukan berarti tidak ada lowongan kerja di sana.

Pasalnya, koperasi juga harus dikelola oleh para pengurus yang minimal terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.

Jadi, minimal ada lowongan kerja di keempat posisi tersebut di koperasi, apa pun jenis usahanya.

Orang yang bekerja di jabatan-jabatan itu kemudian disebut sebagai pengurus koperasi.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang pengurus koperasi? Simak uraiannya seperti dilansir dari Kompas.com berikut ini!

Tugas Pengurus Koperasi

Ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia (2013) menguraikan tugas pengurus koperasi antara lain:

1. Pekerjaan pengurus koperasi yang pertama yaitu menyelenggarakan rapat anggota.

2. Selain itu para pengurus koperasi juga harus menyelenggarakan pembinaan organisasi.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Koperasi dan Contoh Usahanya, Ada Simpan Pinjam

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu