1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta melakukan pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi.
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya, serta keputusan dalam rapat anggota.
Lebih lanjut, pengurus koperasi bisa juga mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi.
Ada pun tugas manajer tersebut ialah untuk mengoordiniasikan usaha, administrasi, organisasi, serta memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi.
Meski begitu apa pun yang dilakukan oleh petugas koperasi, hendaknya tetap harus mendapat persetujuan dari anggota melalui rapat anggota.
Demikian tadi informasi mengenai tugas dan wewenang jika kamu mendapatkan lowongan kerja sebagai pengurus koperasi.
Mudah-mudahan info di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Begini Kegiatan Koperasi sebagai Unit Usaha
(*)