Parapuan.co - Kawan Puan, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan Surat Edaran MA atau yang dikenal dengan SEMA.
Surat Edaran tersebut tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Melansir Kompas.com, SEMA ini dikeluarkan menindaklanjuti putusan hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL yang telah mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama.
Dengan adanya SEMA ini, MA menegaskan bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.
Dari SEMA tersebut diketahui bahwa pernikahan dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing kepercayaan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pernikahan Beda Agama di Jakarta Pusat
Baca Juga: Terkesan Diam-Diam, Berikut Ini 5 Fakta Pernikahan Tina Toon
Hal ini merujuk pada kasus perizinan yang dikeluarkan hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL pada pasangan suami istri beda agama.
Diketahui, hakim mengabulkan permohonan pasagan beda agama tersebut agar bisa tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pasalnya, keduanya terkendala saat akan mendaftarkan pernikahan mereka.
Pasangan suami istri tersebut kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat pada 5 April 2023.
Hakim kemudian memberi izin pada pasangan beda agama tersebut sehingga mereka bisa mendaftarkan pernikahan.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan Hakim AL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
(*)