Parapuan.co - Pelaku UMKM rasanya tidak perlu pusing memikirkan solusi mengatasi masalah finansial jika memang harus meminjam dari lembaga keuangan.
Pasalnya, Pegadaian juga menyediakan produk Pinjaman Usaha yang mirip seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) di bank.
Hanya saja, tentu plafon pinjaman di Pegadaian dan bunganya berbeda dari lembaga keuangan lain semisal bank.
Untuk lebih jelasnya, simak serba-serbi KUR di Pegadaian sebagaimana mengutip laman resmi Pegadaian.co.id berikut ini, yuk!
Apa Itu Pegadaian Pinjaman Usaha?
Pegadaian Pinjaman Usaha adalah adalah pemberian kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Bantuan kredit ini diberikan untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, fidusia sendiri maksudnya adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.
Artinya, kamu menggadaikan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor ke Pegadaian untuk memperoleh pinjaman usaha.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan HAKI Jadi Agunan Kredit, Benarkah Produktivitasnya Rendah?