Parapuan.co - Kini ada banyak makanan kemasan yang dapat dikonsumi oleh anak.
Mulai dari berbagai jenis camilan, sereal, hingga susu kemasan yang bisa dikonsumi oleh anak.
Nah bicara tentang makanan kemasan, penting bagi orang tua untuk mengetahui tips memilih makanan kemasan anak.
Widya Fadila, M.KM, Pakar Nutrisi dan Kesehatan Masyarakat membagikan beberapa tipsnya saat melakukan webinar bertajuk "Pintar Pilih Makanan Kemasan: Anak Ceria, Ibu Stress-less" bersama Nova pada Jumat (21/7/2023).
Tips Memilih Makanan Kemasan
1. Kemasan
Saat memilih makanan kemasan, perhatikan kemasannya.
Pastikan kemasan makanan dalam kondisi baik.
Termasuk tidak ada sobek, penyok, dan berlubang.
Baca Juga: Ingin Memberikan Makanan Kemasan untuk Anak? Perhatikan Dulu Hal Ini
Tips serupa juga disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan - BPOM, Dra. Rita Endang., Apt., M.Kes.
"Kemasannya juga bagus, tidak rusak," kata Rita.
2. Label
Beberapa orang tua kerap mengabaikan label kemasan saat membelinya.
Padahal, ini menjadi salah satu hal penting yang tak boleh terlewatkan.
Biasanya label tersebut berisikan informasi terkait gizi yang terkandung.
Terlebih saat ini, makanan kemasan sudah dilengkapi dengan barcode untuk mengecek kandungan gizi di dalamnya.
"Sekarang ada barcode, bisa di scan untuk memastikan produk," jelas Widya.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Makanan Kemasan
3. Izin Edar
Kawan Puan, jangan lupakan izin edar dari makanan kemasan yang akan kamu berikan untuk anak.
Pastikan makanan kemasan ini mengantongi izin edar dari BPOM.
4. Kedaluwarsa
Terakhir, jangan abaikan tanggal kedaluwarsa.
Beberapa makanan kemasan mungkin dijual dengan tanggal kedaluwarsa yang tidak terlalu lama.
Untuk itu, pastikan produk yang kamu pilih belum melewati masa kedaluwarsa.
"Kalau nutrisinya bagus tapi sudah kedaluwarsa, ya bubar," tegas Widya.
Kawan Puan, itu tadi empat tips dalam memilih makanan kemasan untuk anak.
Jadi perhatikan empat tips dia atas ya!
Baca Juga: Selain Skincare, Produk Ini Juga Wajib Punya Izin Edar BPOM, Apa Saja?
(*)