2. 5 Upaya Mencegah serta Melawan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Lingkungan Keluarga
Kekerasan pada anak dan perkawinan usia anak di Indonesia menjadi hal yang harus diperangi oleh siapa pun.
Pasalnya, kekerasan pada anak di Indonesia bisa menimbulkan luka fisik dan trauma psikis yang akan terbawa sampai dengan anak dewasa.
Di sisi lain, perkawinan usia anak menimbulkan beragam masalah, mulai dari kesehatan reproduksi perempuan, hingga finansial di masa depan.
Sebagaimana press release yang diterima PARAPUAN pada Selasa, (25/7/2023), Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki berusia 13-17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk di sepanjang hidupnya.
Tidak hanya itu, data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) juga mengungkapkan bahwa terdapat 16.106 kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia.
Di Jawa Barat sendiri, kasus kekerasan terhadap anak pun masih tergolong tinggi yaitu menempati posisi urutan ke-5 se-Indonesia, dimana tahun 2022 ditemukan terdapat sekitar 2.000 kasus kekerasan anak dan perempuan.
Baca Juga: KemenPPPA Ungkap UU TPKS jadi Langkah Progresif Cegah Perkawinan Anak