4 Hal yang Harus Kamu Tahu Jika Ingin Pindah TPS di Pemilu 2024

Linda Fitria - Senin, 31 Juli 2023
Syarat pindah TPS saat Pemilu 2024
Syarat pindah TPS saat Pemilu 2024 kab-bekasi.kpu.go.id

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah melalui KPU selalu berupaya menjamin hak pemilih di Pemilu 2024 nanti.

Salah satunya ialah mengizikan pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk memilih di TPS yang berbeda dari domisili.

Namun meski bisa dilakukan di mana saja, ada beberapa syarat yang harus Kawan Puan pahami sebagai perempuan pemilih soal cara nyoblos beda domisili.

Sebab, jika dulu pemilih cukup membawa formulir A5, kini peraturan tersebut berubah.

Hal tersebut sesuai penjelasan dari Betty Epsilon selaku anggota KPU RI melansir Kompas.TV.

"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Betty, Selasa (4/7/2023).

Adapun syarat dan langkah yang harus dilakukan jika ingin pindah TPS ialah sebagai berikut.

1. Mengurus manual di tempat asal atau tujuan

Kawan Puan yang ingin mengajukan pindah TPS harus mengurusnya secara manual ke petugas KPU.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini yang Perlu Perempuan Tahu tentang Safari Politik

Sumber: Kompas.TV
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha