Yakni mengurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau bisa juga ke kantor KPU di kabupaten/kota/provinsi asal atau tujuan.
2. Jangan lupa membawa dokumen
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa jika ingin pindah TPS saat pemilu 2024 nanti.
Di antaranya ialah bukti/dokumen otentik dan valid soal alasan pindah TPS, bisa surat tugas, keterangan studi, keterangan bekerja, dan lain-lain.
Nantinya, berkas tersebut akan diverifikasi keasliannya secara langsung oleh petugas KPU.
3. Perhatikan batas pengurusan
Diketahui, pemilih yang hendak pindah TPS harus mengurus berkas sesuai jadwal.
KPU sendiri memberikan waktu maksimal h-7 pencoblosan, atau pada 7 Februari 2024.
4. Tidak bisa asal memilih TPS
Baca Juga: Caleg Perempuan Wajib Tahu, Jadwal Kampanye Pemilu 2024 hingga Masa Tenang
TPS tempat memilih tidak bisa dipilih asal-asalan. Nantinya KPU akan menghitung ketersediaan surat suara tiap TPS lewat Sidalih.
KPU akan memetakan mana TPS yang masih bisa menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.
"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty.
(*)