Parapuan.co - Kawan Puan, belakangan ramai kasus pelecehan seksual yang dialami MA, anak dari penyanyi Pinkan Mambo.
MA diketahui jadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya saat berusia 12 tahun.
Kejadian traumatis itu terjadi pada tahun 2018 hingga 2021 sampai akhirnya MA melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib.
Setelah menjalani proses panjang di pengadilan, pelaku diketahui mendapat hukuman 9 tahun penjara.
“Mungkin sudah bisa dibilang termasuk perkosa, iya, sebesar itu beritanya dan sudah sampai pengadilan juga, sudah dipenjara orangnya,” ucap MA melansir dari Kompas.com.
“Aku cuma mau speak sebagai victim (korban) yang sekarang sudah terjadi dan di sini cuma mau menyampaikan, tidak mau menjelekkan siapa-siapa,” tambah MA.
Kawan Puan, kejadian yang menimpa MA ini bisa jadi pelajaran berharga terutama bagi para perempuan.
Bahwa pelecehan seksual memiliki dampak yang begitu besar dan wajib untuk diperangi.
Karenanya, penting untuk kita tahu beberapa hal yang perlu dilakukan jika jadi korban kekerasan seksual melansir Kemendikbud.
Baca Juga: Fakta Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Transjakarta, Pelaku Sempat Diduga Anggota Polri
1. Pahami bahwa kekerasan bukan salah korban
Kawan Puan, masih banyak orang menyalahkan korban dalam kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual.
Pemikiran inilah yang membuat banyak perempuan enggan untuk berbicara karena takut dihakimi.
Jadi selalu pahami, bahwa korban adalah orang yang paling dirugikan, jadi jangan salahkan korban. Dan jika kamu jadi korban pelecehan, jangan salahkan dirimu sendiri.
2. Segera pastikan keamanan
Jika kamu mengalami kekerasan seksual, segera pastikan keamanan dan keselamatanmu.
Cari pertolongan sesegera mungkin. Jauhi tempat kejadian kekerasan.
Jika kekerasan terjadi di rumah, kamu bisa mencari tempat aman di keluarga lain. Atau jika terjadi di sekolah, segera minta pertolongan orang tua.
3. Simpan bukti-bukti
Baca Juga: 5 Upaya Mencegah serta Melawan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Lingkungan Keluarga
Setelah bisa memproses semua kejadian buruk yang menimpa, segera simpan bukti yang ada.
Misalnya pakaian, foto, video, rekaman, atau bisa juga saksi yang bisa membantu.
Nantinya bukti ini bisa dipakai dalam proses penanganan kasus.
4. Jangan takut untuk bercerita
Pahami bahwa kamu tidak sendirian. Selalu ada telinga yang akan terbuka lebar mendengarkan ceritamu.
Cari orang yang bisa kamu percaya untuk berbagi kisah kelam itu. Dengan berterus terang, kamu bisa segera mendapatkan bantuan dan solusi atas kasus yang kamu alami.
5. Cari informasi lembaga yang bisa membantu
Mencari informasi dari lembaga-lembaga yang vokal terhadap kasus kekerasan seksual juga bisa jadi solusi.
Ada beberapa lembaga dan nomor yang bisa Kawan Puan hubungi untuk membantu proses pelaporan, di antaranya:
- Yayasan Pulih | (021) 788 42 580 | pulihfoundation@gmail.com.
- LBH Apik Pusat | (021) 8779 7289 | apiknet@centrin.net.id.
- Koalisi Perempuan Indonesia | (021) 7918 3221 | sekretariat@koalisiperempuan.co.id.
- Yayasan Lentera Sintas Indonesia | Twitter @LenteraID | fb.com/Lentera ID.
- Komnas Perempuan | (021) 390 3963 | mail@komnasperempuan.go.id.
Baca Juga: Heboh Kekerasan Seksual Terkait Kontrak Kerja, Ini Aturan Perpanjang Kontrak di UU Cipta Kerja
(*)