Parapuan.co - Kawan Puan, BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjalin kerja sama strategis terkait Penerbitan Bank Garansi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Darwin Tisna Djajawinata selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI, serta Maqin U. Norhadi dan Chesna F. Anwar selaku Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis dan Direktur Pelaksana Bidang Hubungan Kelembagaan LPEI.
Sebagaimana dalam siaran pers yang diterima PARAPUAN, acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilangsungkan di kantor PT SMI, Gedung Sudirman Sahid Center, Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).
Darwin menyambut baik sinergi antar Special Mission Vehicle (SMV) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini.
"Perjanjian ini juga akan memperkuat hubungan dan kerja sama antar kedua belah pihak khususnya dalam ruang lingkup penerbitan Bank Garansi yang ditujukan kepada Nasabah atau Debitur PT SMI yang eligible," ujar Darwin.
Dalam bidang pembiayaan dan investasi, PT SMI menyediakan berbagai produk dan layanan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Salah satunya fasilitas pembiayaan non-cash melalui kerja sama dengan lembaga penerbit fasilitas pembiayaan non-cash.
Fasilitas pembiayaan non-cash diberikan kepada Nasabah/Debitur untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur yang bersifat non-cash.
Dalam hal ini, Perseroan bekerja sama dengan perbankan / lembaga keuangan yang akan bertindak sebagai penerbit (issuer) instrumen pembiayaan non-cash, di antaranya dalam bentuk penerbitan Bank Garansi.
Baca Juga: KemenKopUKM Luncurkan Program Pembiayaan UKM dan Startup, Yuk Daftar!
Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu OJK, Bank Garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Semisal kamu berencana untuk membangun sebuah hotel dan mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Kamu pun mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.
Nah, dalam proses tender kamu meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond (jaminan penawaran).
Bid Bond menjadi jaminan supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Bank Garansi umumnya digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cedera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Sederhananya, pengertian Bank Garansi adalah layanan perbankan di mana bank menjamin nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan yang telah disepakati.
Dalam hal ini, pihak bank akan membuat pengakuan tertulis yang menyebut bahwa bank mengikat diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang
Yaitu apabila nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya terhadap penerima jaminan.
Manfaat Bank Garansi
Adapun manfaat dari Bank Garansi sangat erat kaitannya dengan nasabah karena diterbitkan atas permintaan nasabah.
Manfaatnya pun beragam, tergantung pada keperluan transaksi bisnis yang dilakukan oleh nasabah.
Meski begitu, secara umum Bank Garansi bermanfaat sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
Kemudian juga untuk meringankan cash flow dan menghindari kerugian jika pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya, karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi dari bank.
Untuk Bank Garansi yang diterbitkan BUMN PT SMI dan LPEI ini, menfaatnya ialah untuk mendorong perusahaan-perusahaan infrastruktur Indonesia melakukan ekspansi ke pasar global, baik dari segi dukungan pembiayaan maupun penjaminan.
Itulah pengertian dari Bank Garansi dan manfaatnya yang perlu Kawan Puan ketahui.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Viral Sertifikat Tanah Hilang di BSI, Kenali Jenis Agunan sebelum Ajukan Kredit di Bank
(*)