American Society for Reproductive Medicine mengatakan ibu pengganti harus mendapatkan pemeriksaan medis untuk memeriksa apakah mereka cenderung memiliki kehamilan jangka panjang yang sehat.
Organisasi ini menyarankan agar ibu pengganti mendapatkan tes yang memeriksa penyakit menular seperti sifilis, gonore, klamidia, HIV, sitomegalovirus, dan hepatitis B dan C.
Ibu pengganti juga harus mendapatkan tes untuk memastikan mereka memiliki kekebalan terhadap campak, rubella (campak Jerman), dan cacar air.
Biaya untuk surrogate mother juga cukup fantastis yakni lebih dari Rp100 juta.
Hukum Surrogate Mother di Indonesia
Ibu pengganti atau surrogate mother ini rupanya masih ilegal di beberapa negara.
Namun, ada pula yang sudah melegalkannya seperti Amerika Serikat, Meksiko, Ukraina, Rusia, dan juga Thailand.
Sementara dilansir dari laman Gramedia, pemerintah Indonesia melarang adanya surrogate mother.
Hal ini bahkan diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
Penjelasan tersebut juga merinci hasil pembuahan sperma dan sel telur suami istri yang ditanamkan di rahim perempuan dari sel telur, yang tentunya harus dilakukan oleh tenaga medis dan fasilitas substansi yang lengkap.
Baca Juga: Dokter Bagikan 4 Tips Liburan untuk Ibu Hamil, Bawa Air Minum
(*)