Jadi Metode Pemberian Suara di Pemilu, Ini Beda Coblos dan Contreng

Linda Fitria - Kamis, 17 Agustus 2023
Ilustrasi pemberian suara Pemilu 2024
Ilustrasi pemberian suara Pemilu 2024 art is me

Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai perempuan memilih tentunya kamu sudah nggak sabar nih menyambut pesta demokrasi di Indonesia.

Sebagaimana kita tahu, Pemilu 2024 akan segera digelar tahun depan tepatnya pada 14 Februari 2024.

Sebelum menyambutnya, Kawan Puan sendiri sudah memastikan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum?

Jika belum, segera urus kelengkapan dokumen dan syarat-syarat lain agar nantinya bisa menggunakan hak pilihmu ya!

Membahas soal Pemilu 2024 sendiri, nantinya pemilih akan menggunakan hak suaranya dengan sistem coblos nih.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

"Coblos, masih," kata Hasyim melansir Kompas.com, Sabtu (13/8/2023).

Nah ngomong-ngomong soal metode pemberian suara pemilu, di Indonesia sendiri juga pernah melaksanakan sistem contreng.

Apakah Kawan Puan tahu apa itu coblos dan contreng? Lalu apa sih perbedaannya?

Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu dari Tahun ke Tahun, Sudah Tahu?

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?