Jadi Metode Pemberian Suara di Pemilu, Ini Beda Coblos dan Contreng

Linda Fitria - Kamis, 17 Agustus 2023
Ilustrasi pemberian suara Pemilu 2024
Ilustrasi pemberian suara Pemilu 2024 art is me

Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan berikut ini melansir Kompas.com.

Metode Coblos

Seperti kita tahu, metode coblos juga dipakai pada Pemilu 2019 lalu.

Di mana pemilih akan masuk ke bilik suara, kemudian membuka surat suara yang telah diberikan.

Kemudian, pemilih akan mencoblos satu kali saja pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara menggunakan paku yang sudah disediakan.

Jika sudah, pemilih bisa melipat surat dan memasukkannya ke kotak yang sudah tersedia.

Metode Contreng

Nah berbeda dari metode coblos yang memakai paku untuk mencoblos nama maupun foto calon, metode contreng menggunakan pulpen untuk memberikan suara.

Pemilih akan diminta mencontreng di bagian nama maupun foto calon di kotak yang sudah disediakan.

Jika pemilih mencontreng di bagian lain, surat suara yang diberikan tentu dianggap tidak sah.

Nah Kawan Puan, itu dia dua metode yang pernah dipakai dalam pemilu yakni coblos dan contreng.

Semoga informasi di atas menambah wawasanmu ya!

Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu 2024 Coblos atau Contreng, Ini Jawaban Ketua KPU

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat