Baca Juga: Sempat Gagal Jadi Paskibraka 2016, Gloria Hamel Kini Punya Prestasi
Tugas Paskibraka seperti Dilakukan Lilly Wenda
Lantas, apakah tugas pembawa baki Bendera Merah Putih hanya membawa baki saja? Simak uraian singkat di bawah ini seperti dikutip dari Tribunnews.com!
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, pembentukan Paskibraka menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Dalam menjalankan tugas, Paskibraka membentuk barisan dengan formasi khusus yang dikenal dengan formasi 17-8-45 sesuai dengan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI.
Formasi Paskibraka 17-8-45 dibentuk dalam tiga kelompok barisan Paskibraka yaitu Pasukan 17 (pengiring/pemandu), Pasukan 8 (tim inti/pembawa bendera), dan Pasukan 45 (pengawal).
Adapun tugas dari masing-masing formasi antara lain sebagai berikut:
1. Pasukan 17: Mengiring dan memandu yang berada paling depan yang terdiri dari 17 orang.
Seluruh anggota pasukan ini diambil dari perwakilan di tiap provinsi, dan dipimpin oleh Komandan Kelompok (Danpok) yang berada di samping barisan.
2. Pasukan 8: Pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, sekaligus pengibar bendera yang posisinya berada di antara barisan Pasukan 17 dan Pasukan 45.
3. Pasukan 45: Pasukan pengawal atau pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis.
Anggotanya merupakan anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) TNI bersenjata yang tiap tiga barisan dipimpin seorang Komandan Regu (Danru).
Nah, itulah tadi profil singkat Lilly Indriani Suparman Wenda dan tugas Paskibraka Nasional. Semoga menambah wawasan, ya!
Baca Juga: Mengenal Sosok Valentina Dyastika, Pembawa Baki Bendera yang 2 Kali Jadi Anggota Paskibraka
(*)