- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
- Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Melihat rincian di atas, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," tutur Jokowi seperti mengutip Kompas.tv.
Kenaikan gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Bolehkah Membicarakan Gaji di Kantor? Ini 3 Kondisi yang Paling Aman
(*)