Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV, Bakal Naik 8 Persen pada 2024

Arintha Widya - Kamis, 17 Agustus 2023
ilustrasi gaji PNS naik
ilustrasi gaji PNS naik melimey

- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Melihat rincian di atas, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," tutur Jokowi seperti mengutip Kompas.tv.

Kenaikan gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Bolehkah Membicarakan Gaji di Kantor? Ini 3 Kondisi yang Paling Aman

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya